Biaya Haji Furoda 2022 Langsung Berangkat, Tanpa Antri, Garansi 100% Uang Kembali
Haji Furoda adalah jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan Visa Undangan (Visa Mujamalah) dari Kedutaan Besar Saudi Arabia. Penyelenggaraanya dilakukan oleh travel haji dan diluar kuota untuk jamaah haji Indonesia.
Biaya Haji Furoda 2022 – Haji Furoda beberapa tahun terakhir ini menjadi solusi pilihan untuk naik haji langsung berangkat atau tanpa antri bagi masyarakat Indonesia. Mengingat bahwa daftar tunggu antrian haji (waiting list) Indonesia telah mencapai 40 tahun untuk wilayah kota/kabupaten tertentu. Biaya Haji Plus 2022 Langsung Berangkat ini lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya haji reguler maupun haji khusus yang keberangkatannya menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Harga untuk berangkat naik haji tanpa antri ini mencapai ratusan juta rupiah, yang artinya belasan kali lipat dari haji reguler. Namun demikian, animo sebagian masyarakat muslim Indonesia yang ingin berangkat naik haji lebih cepat dan tanpa perlu antri, sepertinya menjadi “peluang” tersendiri bagi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal ini dimanfaatkan dengan menerbitkan Visa Haji Mujamalah (Visa Undangan Kerajaan) bagi calon jamaah yang mampu membayar puluhan atau ratusan juta untuk memperoleh visa tersebut. Visa inilah yang digunakan untuk berangkat haji melalui program atau paket haji furodah.
Pengertian Haji Furoda
Haji Furoda adalah ibadah haji yang pelaksanaanya dilakukan secara mandiri (non pemerintah) atau dalam hal ini penyelenggaraanya dilakukan oleh pihak travel haji umroh. Dimana visa haji menggunakan Visa Mujamalah (Visa Undangan) diluar kuota yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia, atau haji ini biasa disebut juga dengan haji non kuota.
Pelaksanaan Haji Furodah adalah dengan menggunakan Visa Mujamalah atau Undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furodah, beberapa hal diantaranya adalah:
Perbedaan haji reguler maupun haji khusus (ONH Plus) dibandingkan dengan visa haji furoda, beberapa hal diantaranya adalah:
1. Haji Reguler dan Haji Khusus ONH Plus (keduanya disebut Haji Kuota), diurus oleh Pemerintah, dimana di tahun 2019 jumlah yang terdaftar adalah sebesar 231.000 jamaah haji, terdiri dari 214.000 jamaah haji reguler dan 17.000 jamaah haji khusus. Kuota yang diberikan untuk Haji Khusus adalah sekitar 8% dari total kuota untuk Indonesia.
2. Sedangkan haji furoda (non kuota) dilaksanakan sepenuhnya oleh travel haji umroh diluar kuota yang ada, namun demikian tetap mendapatkan pengawasan dari pemerintah. . Data jamaah Haji Kuota ada di dalam SISKOHAT Kemenag,
3. Visa Haji Kuota diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui pemerintah Indonesia dan bersifat “gratis”, sedangkan Visa Haji Furoda (non Kuota) merupakan Visa Undangan (Mujamalah) yang diterbitkan oleh Kedutaan Arab Saudi langsung ke travel haji umroh di Indonesia,
4. Haji Reguler mendaftar melalui pemerintah, paket haji khusus dan paket haji furodah mendaftar melalui travel haji umroh.
No comments:
Post a Comment